JAKARTA - Mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani telah menyicil uang pengganti kerugian negara, akibat korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat Sabang, Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Ruslan Abdul Ghani menyetor cicilan kerugian negara kepada lembaga antirasuah secara bervariasi mulai Rp50 juta, hingga Rp700 juta sejak 10 Januari 2017.
"Di tanggal 8 Juni 2020 tersebut merupakan pembayaran cicilan ke-25 sehingga uang pengganti yang sudah di bayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp4.360.000.000 yang dibebankan kepada terpidana," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Ali menegaskan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terpidana Ruslan Abdul Gani sebelumnya adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011," tandasnya.