Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |15:17 WIB
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Irwandi Yusuf (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dieksekusi ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020).

Irwandi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan perkara suapnya terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: KPK Eksekusi Stafsus Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke LP Cipinang

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Irwandi dilakukan sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, MA telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan Irwandi Yusuf.

"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Drh. H. Irwandi Yusuf, M. Sc (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017 sampai 2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat.

Lapas Sukamiskin

Dalam petikan putusan di tingkat kasasi, hakim memvonis Irwandi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak Irwandi Yusuf untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman badan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement