Ini Alasan Pemerintah Teken PKPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 18:53 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menscreen (caleg itu)," ucap dia.

 

Politikus PDI Perjuangan itu menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai peraturan tersebut. Meski demikian, Yasonna memandang aturan itu rawan digugat.

"Masih potensial untuk dijudicial review tampaknya. Tapi enggak apa-apa jalan saja. Supaya tahapan jalan," tandas dia.

PKPU resmi diundangkan per 2 Juli 2018. PKPU mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis telah diterapkan setelah diundangkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya