JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Divisi Partai UMNO, Jamal Yunos yang menjadi buronan Polisi Diraja Malaysia. Hingga kini, politikus Negeri Jiran itu masih ditahan di Indonesia sembari menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, status Jamal Yunos adalah titipan orang asing dari Imigrasi sambil menunggu proses pemulangan ke Malaysia.
"Polisi kan diminta bantuan untuk tangkap yang bersangkutan, setelah ditangkap kemudian diperiksa ada pelanggaran Imigrasi, kemudian diserahkan ke Imigrasi. Oleh Imigrasi dititip kembali ke Polda," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Jamal Yunos diamankan polisi pada Senin 2 Juli lalu di sebuah tempat pangkas rambut kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia berkeliaran di darah Medan dan berangkat ke Jakarta pada 13 Juni yang lalu.
Pendukung mantan Perdana Menteri Najib Razak itu menjadi buronan karena sedang diselidiki atas enam kasus, termasuk menyebabkan gangguan publik dengan memecahkan botol untuk memprotes festival bir di Selangor dan kepemilikan senjata api.
Ia diburu setelah menghilang dari Rumah Sakit Ampang Puteri, tempatnya dirawat, hanya beberapa jam setelah dijatuhi tuntutan pada 25 Mei lalu. Pihak berwenang Malaysia keluarkan perintah penangkapan terhadap Jamal karena melarikan diri atau melakukan perlawanan saat akan ditahan.
(Salman Mardira)