"Investor mana yang mau ke daerah, kalau keadaannya seperti sekarang masih diteruskan (izin diperlama)," ucap Jokowi.
Ia menjelaskan, saat ini waktu pengurusan izin di pemerintah pusat melalui BKPM, hanya membutuhkan waktu satu jam untuk sembilan perizinan. Pemerintah juga nantinya akan diluncurkan fasilitas Online Single Submission (OSS) guna mempercepat pengurusan izin sampai ke daerah.
"Ini bisa dilihat mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dimana yang berhenti (proses izinnya), jamannya sekarang ini serba cepat. Negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat," papar Jokowi.
(Qur'anul Hidayat)