Azhar menambahkan, tugas Panwas sejatinya sudah diatur dalam UU Pemilu. Yakni, fungsinya mengawasi, mencegah sebelum terjadinya kecurangan.
"Jadi, tugas panwas itu tidak boleh ada pihak yang halang-halangi termasuk KPU dan aparat keamanan,” terang Azhar.
Fenomena kolom kosong yang unggul, sambung Azhar, tentu tak terlepas peristiwa pemukulan terhadap anggota Panwascam yang dilakukan oleh oknum KPU. Ini akan menjadi pertanyaan, ada apa dengan KPU dan di mana pihak kepolisian.
“Nah, kalau terjadi pemukulan, maka itu sudah masuk ke ranah pidana. Dan ini bukti, mana polisi, katanya ada dalam satgas, harusnya jika profesional harus ditindak tegas tanpa tebang pilih, ” kata Haris Azhar.