Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menuturkan, dalam rapat pleno itu pihaknya menandatangani delapan eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada empat saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.
"Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tanda tangani. Masih ada waktu apabila ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). Ini yang kita tanda tangani," ujar Nanang.
Sementara Toni Eka Candra, ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 3 Arinal-Nunik, memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh elemen penyelenggara Pilkada Lampung, KPU, Panwaslu, dan aparat keamanan TNI/Polri.
"Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai," ucap Toni.
(Hantoro)