Terpidana Korupsi Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 Juli 2018 14:57 WIB
Jero Wacik (Antara)
Share :

JAKARTA - Dua terpidana kasus korupsi Jero Wacik dan Choel Mallarangeng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya. Jero dan Choel dihukum atas kasus korupsi berbeda.

"Iya ada dua yang mengajukan PK Jero Wacik dan satu lagi atas nama Choel Mallarangeng," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).

Jero Wacik sendiri telah divonis bersalah karena melakukan korupsi dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013 saat masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada tingkat pertama dia dihukum empat tahun penjara.

Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta dan juga subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Choel Mallarangeng yang merupakan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terjerat dalam perkara proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Choel Mallarangeng.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya