SEOUL – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memerintahkan pemerintah dan operator kapal feri Sewol yang tenggelam pada 2014 dan menewaskan 300 penumpangnya,sebagian besar anak-anak, untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban.
Penyelidikan dari tim investigasi Korsel mengungkapkan bahwa kapal feri itu kurang kuat secara struktural, kelebihan penumpang dan melaju terlalu cepat pada putaran saat terbalik di pantai barat daya Korsel, 16 April 2014. Insiden itu merupakan salah satu yang terburuk dalam sejarah transportasi Korsel dan menimbulkan duka di Negeri Ginseng selama berbulan-bulan.
BACA JUGA: Staf Mantan Presiden Korsel Manipulasi Laporan Tenggelamnya Feri Sewol pada 2014
Sebuah kelompok beranggotakan 354 anggota keluarga yang ditinggalkan dari 118 siswa yang menjadi korban dalam insiden itu pada 2015 mengajukan gugatan terhadap pemerintah dan operator feri, Chonghaejin Marine.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan setiap keluarga diberikan 200 juta won (sekira Rp2,5 miliar) per korban, dan kompensasi tambahan antara 5 juta won (Rp63 juta) dan 80 juta won (sekira Rp1 miliar) per anggota keluarga. Ini merupakan pertama kalinya pengadilan mengakui negara bertanggungjawab dalam insiden tenggelamnya kapal feri tersebut.