713 Caleg di KPU Kota Bekasi Banyak Tak Dilengkapi Legalisir Ijazah

Djamhari, Jurnalis
Rabu 25 Juli 2018 21:18 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

BEKASI - Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengungkapkan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah menyelesaikan proses verifikasi kelengkapan persyaratan calon legislatif (Caleg) yang telah didaftarkan oleh semua partai politik peserta Pemilu 2019.

Menurut Ucu, hasil verifikasi oleh pihaknya didapati dari total sebanyak 713 caleg yang telah mendaftar itu masih banyak ditemukan berkas persyaratan mereka belum memenuhi syarat alias (TMS).

"Hampir semua caleg dari parpol itu belum lengkap berkasnya, dan perlu diperbaiki," ujar Ucu, Rabu (25/7/2018).

Adapun berdasarkan jadwal tahapan dalam pendaftaran caleg, kata Ucu, KPU memberi waktu selama tujuh hari kepada caleg untuk perbaikan guna melengkapi kekurangan pada syaratnya itu terhitung, sejak tanggal 22 Juli - 31 Juli 2018.

 

"Kebanyakan kekurangan syarat para caleg ini banyak yang tidak melegalisir ijazahnya. Padahal, aturan sudah menjelaskan berkas syarat itu wajib bahkan, legalisirnya pun harus ada nomor dan tanggalnya," kata Ucu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya