"Karena apapun Partai ini partai kader amanah dari kader di bawah adalah partai tidak boleh dibiarkan seperti ini, harus diselamatkan," tegas Fahri.
Sebelumnya, Putusan atas permohonan kasasi yang tercatat bernomor 1876 K/PDT/2018 itu dirilis MA melalui situs resminya seperti dikutip Okezone, Kamis (2/8/2018).
Majelis Hakim Agung yang menyidang permohonan itu, Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi, dalam amar putusannya pada 30 Juli 2018 menyatakan “tolak” kasasi diajukan DPP PKS melalui Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis tersebut.
(Fiddy Anggriawan )