JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan bertindak agresif untuk menyelematkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu akan dilakukan Fahri, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan pemecatannya dari keanggotaan partai yang dipimpin Sohibul Iman.
"Itulah sebabnya saya dengan konsultasi kepada lawyer, saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai," ucap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Fahri berharap, putusan kasasi oleh MA ini segera dieksekusi. PKS, lanjut Fahri, harus segera melaksanakan kewajiban putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyatakan pemecatannya tidak sah. Selain itu, majelis hakim PN Jaksel juga menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
Eksekusi ini, menurut Fahri, harus segera dijalankan oleh PKS agar memberikan efek jera terhadap kepemimpinan PKS saat ini.
"Ini misalkan akan ada ekseskusi, saya ingin ini diekseskusi segera supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," ucap Fahri.
Menurut Fahri, perbaikan PKS harus dilakukan dengan segera. Ia menuding, kepemimpinan PKS dibawah Sohibul Iman telah merusak organisasi partai.
"Karena apapun Partai ini partai kader amanah dari kader di bawah adalah partai tidak boleh dibiarkan seperti ini, harus diselamatkan," tegas Fahri.
Sebelumnya, Putusan atas permohonan kasasi yang tercatat bernomor 1876 K/PDT/2018 itu dirilis MA melalui situs resminya seperti dikutip Okezone, Kamis (2/8/2018).
Majelis Hakim Agung yang menyidang permohonan itu, Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi, dalam amar putusannya pada 30 Juli 2018 menyatakan “tolak” kasasi diajukan DPP PKS melalui Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis tersebut.
(Fiddy Anggriawan )