BANDUNG - Terdakwa utama Faisal Akbar, sekaligus sutradara kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur di Bandung dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Senin (7/8/2018).
Persidangan bersifat tertutup sehingga tidak ada seorang pun dari pewarta yang diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, I Made Agus Rediyuadana mengatakan, Faisal Akbar dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. "Tadi agendanya tuntutan terdakwa dan ada beberapa terdakwa oleh JPU. Faisal itu (tuntutannya) tujuh tahun," ujar Made kepada Antara.
Tuntutan kepada Faisal berbeda dengan lima pelaku lainnya yakni SM alias Cici, A, IO, S, dan H. Kelimanya dituntut lima tahun penjara.
Dalam video porno anak tersebut, Faisal berperan sebagai sutradara serta pengambil adegan dalam video untuk dijual ke pemesan di Rusia.
Sementara SM berperan sebagai perekrut, A dan IO berperan dan merekrut, H yang turut serta membiarkan, serta S yang menyuruh anak kandungnya berinisial DN melakukan hal tersebut.