JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla kembali bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, Jusuf Kalla akan bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk terpidana perkara korupsi Kementeriaan ESDM, Jero Wacik.
Pantauan di lapangan, Jusuf Kalla telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 09.40 WIB dengan dikawal ketat pasukan pengamanannya. JK yang mengenakan kemeja batik biru lengan panjang langsung disambut oleh Jero Wacik.
Keduanya langsung bersalaman sebelum akhirnya JK memasuki ruang tamu yang disediakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah membenarkan bahwa Jusuf Kalla akan bersaksi untuk Jero Wacik.
"(Bersaksi) untuk Jero Wacik," kata Husain saat dikonfirmasi Okezone, Senin (13/8/2018).
Sebelumnya, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mengajukan PK atas perkaranya penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) . Dalam PK tersebut, Jero menyertakan 10 novum baru diantaranya keterangan JK dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagaimana dalam putusan tingkat kasasi, Jero diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
(Rachmat Fahzry)