Jero Wacik Pertanyakan kepada Jusuf Kalla soal Dana Operasional Menteri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 13:02 WIB
Jero Wacik (foto: Okezone)
Share :

"Ya karena itu PMK yang baru tahun 2014 itu mengizinkan memakai daripada diskresi keputusan daripada menteri yang bersangkutan tidak lagi diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan," terangnya.

Sebelumnya, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mengajukan PK atas perkaranya penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) . Dalam PK tersebut, Jero menyertakan 10 novum baru diantaranya keterangan JK dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana dalam putusan tingkat kasasi, Jero diganjar hukuman delapan ‎tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya