"Ya karena itu PMK yang baru tahun 2014 itu mengizinkan memakai daripada diskresi keputusan daripada menteri yang bersangkutan tidak lagi diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan," terangnya.
Sebelumnya, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mengajukan PK atas perkaranya penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) . Dalam PK tersebut, Jero menyertakan 10 novum baru diantaranya keterangan JK dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagaimana dalam putusan tingkat kasasi, Jero diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
(Fiddy Anggriawan )