JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk bakal calon presiden, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan hasil laporan terbarunya, Jokowi hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp50.248.349.788.
Berdasarkan data yang diunggah Okezone dalam laman elhkpn.kpk.go.id, laporan harta kekayaan Jokowi diupdate pada 14 Agustus 2018 untuk syarat mendaftarkan diri sebagai capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan laporan tersebut, Jokowi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp43.888.588.000. Aset tanah dan bangunan Jokowi tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan hasil Jokowi sendiri.
Tak hanya aset tanah dan bangunan, Jokowi juga memiliki sejumlah alat transportasi yang ditotal berjumlah Rp1.083.500.000. Adapun alat transportasi Jokowi yakni berupa mobil Suzuki Pick Up senilai Rp10 juta, dua unit Isuzu Truck senilai Rp120 juta, dan Mercedes Benz tahun 1996 senilai Rp60 juta.