KEDIRI - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di jajaran Polres Kediri berhasil diungkap pihak Saber Pungli Polda Jawa Timur, pada Sabtu 18 Agustus 2018.
Dalam praktik pungli tersebut setiap pemohon SIM dikenakan tarif bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu di luar tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dari informasi yang dihimpun okezone, beberapa calo yang merupakan anggota Satpas SIM Polres Kediri yakni H, A, B, D, dan Y, turut diamankan dengan barang bukti beberapa nominal uang. Setiap harinya para oknum calo diduga menerima setidaknya Rp300 ribu dari oknum PNS berinisial A yang dihimpun dari para pemohon SIM.
Para calo juga diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Polres Kediri seperti Kapolres Kediri diduga menerima Rp40 juta hingga Rp50 juta, Kasat Lantas yang diduga menerima Rp10 juta hingga Rp15 juta setiap minggunya.