KERINCI - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci menangkap Rudi (42) karena menanam ganja di kebunnya di Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunuh Tujuh, Kerinci, Jambi.
Dari kebun Rudi, polisi mengamankan 40 batang pohon tanaman ganja dengan rincian, 19 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot, 21 batang ditanam di lahan perkebunan.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, penangkapan Rudi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Dari informasi masyarakat ada warga yang menanam ganja di perladangan Kayuaro," kata Dwi kepada wartawan, Kamis (24/8/2018).