KERINCI - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci menangkap Rudi (42) karena menanam ganja di kebunnya di Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunuh Tujuh, Kerinci, Jambi.
Dari kebun Rudi, polisi mengamankan 40 batang pohon tanaman ganja dengan rincian, 19 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot, 21 batang ditanam di lahan perkebunan.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, penangkapan Rudi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Dari informasi masyarakat ada warga yang menanam ganja di perladangan Kayuaro," kata Dwi kepada wartawan, Kamis (24/8/2018).
Adapun kronologi penangkapan pelaku dan barang bukti, disaksikan oleh warga setempat dan Kades Jernih Jaya.
"Pelaku mengaku menanam ganja 8 bulan lalu di pinggir tanaman cabe miliknya," ujarnya.
Untuk keterlibatan pelaku lain, Polres Kerinci saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal biji tanaman ganja didapat pelaku Rudi. Rudi diganjar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
(Awaludin)