PBB: Berniat Melakukan Genosida Terhadap Rohingya, Jenderal Myanmar Harus Diadili

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 27 Agustus 2018 16:37 WIB
Tim pencari fakta PBB, Christopher Sidoti (kiri), Marzuki Darusman (tengah) dan Radika Coomaraswamy (kanan) menyampaikan laporan hasil penyelidikannya dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss, 27 Agustus 2018. (Foto: Reuters)
Share :

Panel PBB yang dipimpin oleh Mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman menyebut enam nama yang petinggi militer Myanmar yang harus diadili atas kejahatan terhadap Rohingya, termasuk Jenderal Senior, Min Aung Hlaing dan Brigadir Jenderal Aung Aung yang memimpin Divisi Infanteri Ringan ke-33 Myanmar. Brigjen Aung Aung mengawasi operasi di Desa Inn Din di mana 10 orang pemuda dan pria Rohingya ditangkap dan dieksekusi oleh tentara.

BACA JUGA: Sekjen PBB: Kisah Pembunuhan dan Pemerkosaan Warga Rohingya Tak Terbayangkan

Empat jenderal lainnya yang juga disebutkan oleh tim penyelidik adalah Deputi Panglima Militer, Wakil Jenderal Senior, Soe Win; Komandan Biro Operasi Khusus-3, Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw; Komandan Militer Regional Wilayah Barat, Mayor Jenderal Maung Maung Soe; dan Komandan Divisi Infanteri Ringan ke-99, Brigadir Jenderal Than Oo.

Tim penyelidik meminta Dewan Keamanan PBB memastikan semua pelaku diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan merujuk Myanmar kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atau membuat sebuah pengadilan ad hoc.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya