PBB: Berniat Melakukan Genosida Terhadap Rohingya, Jenderal Myanmar Harus Diadili

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 27 Agustus 2018 16:37 WIB
Tim pencari fakta PBB, Christopher Sidoti (kiri), Marzuki Darusman (tengah) dan Radika Coomaraswamy (kanan) menyampaikan laporan hasil penyelidikannya dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss, 27 Agustus 2018. (Foto: Reuters)
Share :

JENEWA – Penyelidik PBB mengatakan, militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan niat melakukan genosida. Laporan penyelidik menyatakan, komandan dan lima jenderal Myanmar harus dituntut atas tuduhan merencanakan kejahatan terberat di bawah hukum internasional.

Dalam laporan yang dilansir Reuters, Senin (27/8/2018), pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Aung Sang Suu Kyi juga dinilai telah membiarkan ujaran kebencian untuk berkembang, menghancurkan dokumen-dokumen dan gagal melindungi warga minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan tentara di Provinsi Rakhine, Kachin dan Shan. Dengan melakukan hal itu, pemerintaha Suu Kyi dianggap ikut “berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan yang kejam.”

BACA JUGA: 7 Tentara Myanmar Divonis Penjara dan Kerja Paksa Atas Pembunuhan Rohingya

Setahun yang lalu pasukan Myanmar melakukan operasi militer yang brutal di Provinsi Rakhine sebagai respons atas serangan dari Tentara Pembebasan Rohingya Arakan (ARSA) terhadap 30 pos polisi dan pangkalan militer Myanmar. Operasi militer yang diwarnai pembunuhan dan pemerkosaan itu menyebabkan lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri dan saat ini tinggal di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh.

Laporan penyelidik PBB mengatakan bahwa tindakan militer Myanmar dengan membakar desa-desa sama sekali tidak setara dengan ancaman keamanan yang sebenarnya.

"Kejahatan di Provinsi Rakhine, dan cara di mana mereka dilakukan, adalah serupa sifat, kepentingan dan ruang lingkupnya dengan mereka yang telah membiarkan niat genosida untuk dilakukan dalam konteks lain," demikian disampaikan Misi Pencari Fakta Internasional PBB untuk Myanmar.

PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama secara keseluruhan atau sebagian. Pengkategorian semacam itu jarang dilakukan di bawah hukum internasional, tetapi telah digunakan di beberapa negara termasuk Bosnia dan Sudan dan dalam kampanye Negara Islam terhadap komunitas Yazidi di Irak dan Suriah.

Pada penutup laporan sepanjang 20 halaman tersebut dikatakan bahwa “ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw (tentara), sehingga pengadilan yang kompeten dapat menentukan tanggung jawab mereka untuk genosida sehubungan dengan situasi di negara bagian Rakhine. ”

Belum ada komentar dari Pemerintah Myanmar mengenai laporan tim penyelidik PBB ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya