YANGON – Tujuh anggota militer Myanmar dijatuhi hukuman penjara dan kerja paksa atas pembunuhan 10 warga etnis minoritas Rohingya tahun lalu. Vonis itu dijatuhkan menyusul penyelidikan oleh militer Myanmar atau yang disebut dengan Tatmadaw di Desa Inn Din, Provinsi Rakhine di mana jasad 10 orang ditemukan di dalam sebuah kuburan massal setelah dibunuh pada September 2017.
BACA JUGA: Militer Myanmar Akui Membunuh 10 Orang Etnis Rohingya
Laporan surat kabar Myanmar, Global Light menyebutkan bahwa empat perwira dan tiga pria dari pangkat lainnya dinyatakan terlibat dalam “pembunuhan 10 teroris”. Mereka dipecat dari militer dan divonis 10 tahun kerja paksa atas pembunuhan tersebut.
Belum ada vonis yang dijatuhkan terhadap tiga tersangka lain dari luar militer yang dituduh terlibat dalam pembunuhan itu. Demikian dilaporkan CNN, Rabu (11/4/2018).
Lebih dari 670.000 pengungsi Muslim Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar yang mayoritas beragama Budha ke negara tetangga Bangladesh sejak Agustus 2017. Berbagai laporan menyebutkan terjadinya pembunuhan, pemerkosaan dan penghancuran warga dan desa Rohingya oleh militer Myanmar.
BACA JUGA: Myanmar: Aparat Pembunuh 10 Orang Etnis Rohingya Akan Ditindak
PBB dan Amerika Serikat mengatakan kekerasan yang terjadi di Rakhine dapat dianggap sebagai genosida. Utusan Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar mengatakan, kekerasan yang dilakukan militer Myanmar berpotensi memiliki tanda-tanda sebuah genosida.
(Rahman Asmardika)