Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, 21 mantan anggota DPRD yang telah ditahan sejak 4 Juli hingga 28 Agustus 2018, hari ini, sebagai berikut :
1. Rijal Sirait (RST) ditahan pada 4 Juli 2018
2. Rinawati Sianturi (RSI) ditahan pada 4 Juli 2018
3. Rooslynda Marpaung (RMP) ditahan 4 Juli 2018
4. Fadly Nurzal (FN) ditahan 29 Juli 2018
5. Sonny Firdaus (SF) ditahan 5 Juli 2018
6. Muslim Simbolon (MSI) ditahan 9 Juli 2018