JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjalankan tugas dari Partai Golkar untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang kini sedang dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes B. Kotjo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Eni enggan membeberkan secara detail maksud arahan dari Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Eni menegaskan posisinya saat itu hanya menjadi petugas partai yang mengikuti perintah atasannya.
"Pokoknya semuanya sudah (dijelaskan). Jadi begini saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya saya tidak ingin menarik orang lain," terangnya.
"Jadi bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada," sambung Eni.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, mantan Mensos Idrus Marham, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.