Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari LP Cipinang, Idrus Marham Boleh Balik ke Golkar

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 12 September 2020 |17:18 WIB
Bebas dari LP Cipinang, Idrus Marham Boleh Balik ke Golkar
Idrus Marham (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi. Atas hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono mengaku bersyukur.

Apalagi, kata Dave, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu sudah dinyatakan bebas murni.

"Kita bersyukur dia sudah menjalankan masa hukumannya dengan baik dan Bang Idrus bisa menghirup udara bebas lagi sekarang. Sekali lagi dengan keputusan itu dia sudah bebas murni," kata Dave ketika dihubungi, Sabtu (11/9/2020).

Dave meyakini bahwa ke depannya, Idrus dapat tetap berkarya bagi bangsa dan negara, dengan kapasitas yang dimilikinya. Ketika dikonfirmasi apakah Idrus akan kembali aktif di Partai berlambang pohon beringin tersebut, Dave menyerahkan keputusan itu kepada Idrus.

"Jadi sekarang tidak ada lagi beban ikatan hukum. Kalau kembali aktif itu kembali kepada kebijakan beliau. Masih mau berkarya atau tidak di partai. Tapi yang terpenting hak-haknya dia untuk memilih dan dipilih masih ada," sebut Dave.

Secara pribadi, Dave menilai seorang Idrus Marham merupakan sosok yang mwmiliki intelektualitas tinggi, dan memiliki pola pikir progresif. Menurutnya, hal yang telah dilakukan oleh Idrus Marham sebelumnya tetaplah sebuah kesalahan.

"Kalau saya pribadi, bukan atas nama partai, saya tahu sifatnya Idrus Marham, saya tahu kemampuan intelektualnya beliau sangat tinggi. Pemikirannya juga sangat maju. Hanya kan yang terjadi itu ada kesalahan yang menyebabkan beliau terjerat hukum," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement