Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samin Tan Kembali Mangkir karena Sakit, KPK Singgung Kasus Setnov

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |00:06 WIB
Samin Tan Kembali Mangkir karena Sakit, KPK Singgung Kasus Setnov
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan, kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan kembali beralasan sakit dan meminta penjadwalan ulang selama dua pekan.

KPK mengingatkan agar tersangka pemberi suap ke mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih tersebut kooperatif. KPK mengendus ada dugaan upaya dengan sengaja merintangi atau menghalangi-halangi proses penyidikan.

"Perlu kami sampaikan kepada tersangka SMT karena ini panggilan sudah kami layangkan secara patut menurut hukum. Kami sampaikan agar kooperatif memenuhi panggilan KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Tak hanya itu, KPK curiga ada pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja berupaya merintangi penyidikan Samin Tan. KPK mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan.

Gedung KPK. (Okezone.com)

"Dan tentu kepada pihak-pihak lain, di mana kita punya pengalaman terdahulu ketika tersangka dinyatakan sakit sampai beberapa hari, karena ini minta dua mingguan, saya kira ini menjadi pelajaran penting juga yang pernah kita lakukan kepada pihak-pihak yang kemudian dengan sengaja melakukan penghalangan terhadap penyidik KPK. Tentu ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.

Ali Fikri menyinggung soal kasus merintangi penyidikan yang pernah ditangani KPK, bermula dari pura-pura sakit. Kasus itu terkait perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).

"Kita tahu perkara-perkara terdahulu yang pernah diputus pengadilan juga, terkait perkara terdakwa Pak Setya Novanto, di sana juga ada keterangan sakit. Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata ada rekayasa dan kesengajaan untuk menghalangi penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Samin Tan mangkir saat akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka pada 2 Maret 2020. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin 9 Maret 2020. Namun, Samin Tan kembali mangkir dan minta dijadwal ulang lagi selama dua pekan.

Samin Tan pernah diperiksa oleh KPK pada, 7 Oktober 2019. Namun, KPK belum menahan Samin Tan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019, hingga saat ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement