JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Merespon hal tersebut, KPK tetap menghargai putusan MA. Meskipun, putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan KPK. Sebab, beberapa pihak lain yang terseret dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 ini sudah divonis dan dinyatakan bersalah.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/6/2020).