Ali mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Nantinya, sambung Ali, setelah menerima putusan resmi dari MA, KPK bakal mempelajari lebih lanjut untuk upaya hukum berikutnya.
"KPK saat ini blm menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," katanya.
Ditegaskan Ali, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. Hal itu, imbuhnya, bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budi, dan M Idrus, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," pungkasnya.
(Awaludin)