JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan alasan Hakim Agung menolak kasasi Jaksa KPK. Sebab, kata Andi, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap Sofyan Basir tidak salah dalam menerapkan hukum.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Andi Samsan kepada Okezone, Rabu (17/6/2020).
Menurut Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya. Di mana, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.