Baca Juga : Reaksi KPK atas Bebasnya Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham
Baca Juga : Di Sumbar Tak Pakai Masker Dipenjara & Tidak Patuh Karantina Didenda
Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan singkatnya mengatakan, Idrus bebas murni.
"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika, Jumat
Idrus merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
(Angkasa Yudhistira)