Bawaslu: Gerakan 2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye!

Antara, Jurnalis
Selasa 28 Agustus 2018 05:30 WIB
Komisioner Bawaslu Fritz Edward (Foto: Bawaslu.go.id)
Share :

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan, tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019GantiPresiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Namun demikian, Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menyampaikan, sesuai UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya