JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan, tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019GantiPresiden.
"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Namun demikian, Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, sesuai UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.