Bawaslu: Gerakan 2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye!

Antara, Jurnalis
Selasa 28 Agustus 2018 05:30 WIB
Komisioner Bawaslu Fritz Edward (Foto: Bawaslu.go.id)
Share :

Sementara hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

 

Ia menyampaikan, apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian. "Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya