Instruksi tersebut memperbolehkan pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, sedangkan pengeras suara dalam untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
Penggunaan pengeras suara baik untuk azan maupun doa harus mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Instruksi tersebut juga lebih terperinci mengatur penggunaan pengeras suara pada waktu-waktu tertentu.
Saat salat subuh, pengeras suara diperbolehkan digunakan paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Alquran dan azan menggunakan pengeras suara luar, sedangkan salat kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara dalam.
Saat Salat Asar, Magrib dan Isya, dianjurkan pembacaan Alquran lima menit sebelum azan. Kumandang azan menggunakan pengeras suara dalam dan luar, setelahnya hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.