"Faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya, meninggal tahun 2006 dan telah menikah dengan memiliki 5 lima anak,” tutur Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Barif menyiapkan dokumen seperti alas hak tanah berupa girik, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain. Setelah itu, dilegalisir dan sisahkan oleh Amran selaku Kepala Desa dan Agus Spoyan sebagai Sekdes, sehingga seolah-olah asli.
“Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerjasama dengan oknum dari tingkat Dusun sampai dengan Kecamatan kemudian mendatangi korban,” ujar dia.
Setelah dokumen lengkap, dilakukan transaksi jual beli kepada Melly Siti Fatimah, sebagai pihak membeli ia menyerahkan uang sebesar Rp600 juta untuk Barif. Uang itu kemudian dibagikan oleh Barif kepada sejumlah pihak yang telah terlibat membantu proses pembuatan dokumen palsu.