Bawaslu: Iklan Bendungan Jokowi di Bioskop Tak Langgar Aturan Pemilu

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 13 September 2018 06:45 WIB
Jokowi iklan bendungan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, iklan program pembangunan bendungan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tayang di sejumlah bioskop tidak masuk kategori pelanggaran pemilu sehingga tidak perlu untuk dihentikan.

"Kalau menurut Bawalu itu enggak apa-apa, kan enggak melanggar pemilu, itu bukan iklan kampanye," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat berbincang-bincang dengan Okezone, Kamis (13/9/2018).

Ratna menambahkan, selain karena tidak masuk kategori pelanggaran pemilu, pihaknya tidak bisa menindak karena memang belum ada satu pun pasangan yang ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

 

Menurut Ratna, iklan program pembangunan bendungan oleh Jokowi sama dengan gerakan #2019GantiPresiden, sama-sama tidak melanggar aturat pemilu sehingga tidak perlu ditindak oleh Bawaslu.

"Kan kalau mau menindak harus ada alasannya, harus ada dasarnya, sedangkan sekarang juga belum ada peserta pemilu, belum ada calon presiden dan wakil presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritisi iklan program pembangunan bendungan oleh Jokowi yang ditayangkan di bioskop. Politikus Gerindra itu meminta agar iklan tersebut segera dicopot.

"Sebaiknya iklan ini dicopot dari bioskop," kata Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, pada Rabu 12 September kemarin.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya