Pelaku Bakar Hutan Gunung Sindoro untuk Lahan Terong Belanda

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 08:00 WIB
Petugas memadamkan api yang membakar lahan di hutan Gunung Sindoro. (Foto : Ist)
Share :

Dwi menambahkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan pemeriksaan Laboratorium Kriminal Forensik Semarang, terdapat tiga titik api pertama muncul dari lahan yang dibakar Teguh. Luas lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektare.

“Pelaku diduga sudah merencanakan penanaman secara ilegal ini sejak setahun lalu. Caranya dia mencicil dengan cara melakukan penebangan dahan pohon terlebih dahulu. Itu pernah dilakukan tersangka pada tahun-tahun sebelumnya. Namun saat itu tak disertai aksi pembakaran,” tukasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya sendiri. Termasuk ketika melakukan pembukaan lahan pada tahun-tahun sebelumnya. Tersangka yang tercatat sebagai warga setempat bisa dengan mudah masuk ke hutan-hutan dan melakukan pembukaan lahan.

(Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran di Gunung Sindoro, Dikenakan Pasal Berlapis)

“Pelaku dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Dan Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan," pungkas Dwi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya