Hasyim pun menjelaskan, setelah penetapan capres-cawapres, akan memasuki tahap kampanye pada 23 September 2018. Sehari sebelumnya kampanye, para partai diminta untuk menyerahkan dana kampanye.
(Baca Juga : KPK Imbau Paslon Capres-Cawapres Transparan soal Dana Kampanye)
"Dari KPU Pusat akan menyelenggarakan kampanye damai. Sehari sebelumnya ada penyerahan laporan dana awal kampanye yang harus diserahkan oleh semua peserta pemilu kan kita ada tiga jenis yaitu partai politik pusat kabupaten kota, dan calon DPD yang ketiga adalah Pilpres tiga jenis ini harus diserahkan pada 23 September," tukasnya.
(Baca Juga : Relawan Bersukacita, Jokowi-Ma'ruf Dapat Nomor Urut 1 di Pilpres 2019)
(Erha Aprili Ramadhoni)