Akhir Pro Kontra Pemberlakuan Cukai terhadap Cairan Rokok Elektrik

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 11:21 WIB
Liquid Vape (Foto: Biro Humas Ditjen Bea Cukai)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan cukai terhadap likuid vape melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pemberlakuan cukai tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Rokok elektrik atau yang sering disebut dengan vape adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern.

Vape diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Vape dianggap sebagai alat penolong bagi para pecandu rokok supaya dapat berhenti merokok. Vape dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau lainnya. Selain itu, vape lebih hemat daripada rokok biasa karena dapat diisi ulang.

Cairan yang digunakan untuk mengisi vape atau liquid vape dimasukkan ke dalam vape dan likuid tersebut dipanaskan untuk menghasilkan aerosol yang biasa disebut dengan uap yang dihirup oleh pengguna. Likuid vape biasanya terbuat dari glikol, gliserin, perasa dan nikotin. Nikotin tersebut merupakan hasil pengolahan dari tembakau yang mempunyai dampak bahaya bagi kesehatan. Namun, tidak semua liquid vape mengandung nikotin.

Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), penggunaan rokok elektrik untuk kesehatan tidak lebih buruk dibanding rokok konvensional. Peneliti YPKP, Amaliya, menyebut ada perbedaan komponen dalam asap hasil pembakaran rokok konvesional dengan rokok elektrik. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Jasmin Just dari Cancer Research Inggris bahwa vape tidak lebih berbahaya daripada rokok konvensional.

Kandungan nikotin dalam liquid vape dapat memberikan dampak buruk seperti efek ketagihan, sehingga ketika zat ini berhenti dikonsumsi dapat menimbulkan ketidakstabilan jiwa, gelisah, emosional, mudah marah, timbul stres, depresi, dan cemas. Banyak yang merasa bahwa para perokok baik konvensional maupun elektrik merasa dirinya menjadi lebih tenang, padahal kenyataannya kondisi tubuh perokok tersebut sudah mengalami ketergantungan pada zat nikotin.

Adapun dampak lain dari konsumsi zat nikotin dalam tubuh yaitu dapat berisiko mengganggu perkembangan otak yang dapat mempengaruhi kemampuan memori dan perhatian. Selain itu, bahaya zat tersebut dikhawatirkan bagi ibu hamil karena dapat membahayakan perkembangan janin yang dikandungnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa produk vape yang memiliki kandungan zat nikotin, gliserin, dan lainnya apabila dipanaskan dapat melepaskan senyawa yang bernama nitrosamine yang bahayanya adalah memicu resiko penyakit kanker.

Pengenaan Tarif Cukai Liquid Vape

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengenakan tarif cukai terhadap liquid vape yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018 dan memberikan relaksasi (perpanjangan batas waktu-red) hingga tanggal 1 Oktober 2018 karena di pasaran masih terdapat beberapa likuid vape yang belum dilekati pita cukai. Hal itu terjadi karena sebelum peraturan diterapkan, ada beberapa pengusaha vape yang sudah terlanjur mengeluarkan produknya untuk menjaga stok.

Pengenaan cukai ini sering terdengar seolah-olah dikenakan terhadap vape. Padahal, Ditjen Bea Cukai hanya menerapkan tarif cukai terhadap likuid vape yang mengandung nikotin yang berasal dari hasil olahan tembakau. Cukai terhadap liquid vape tersebut sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau, sekaligus memberikan instrumen bagi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran produk vape di Indonesia.

Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa semua produk tembakau harus tunduk pada UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Oleh karena itu, liquid vape yang mengandung zat nikotin yang berasal dari hasil olahan tembakau, harus tunduk terhadap UU Cukai tersebut.

Penerapan tarif cukai sebesar 57% terhadap liquid vape dinilai sudah memiliki kepastian hukum. Namun sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai tersebut. Tarif sebesar 57% dari harga jual dirasa terlalu tinggi sehingga dapat memberatkan pebisnis likuid vape yang rata-rata masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan data APVI, hingga saat ini sudah ada lebih dari 3.500 toko vape yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, dengan jumlah pengguna vape di Jakarta sudah mencapai 40 ribu konsumen. Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) menyiasati produksi liquid vape terhadap tarif cukai vape 57%. Pengusaha/produsen likuid vape berupaya untuk mengurangi beberapa pengeluaran dan keuntungan serta pengurangan margin.

Menekan biaya pengeluaran, diperlukan agar harga produk di konsumen akibat cukai liquid vape,tidak terlalu tinggi. Pengurangan margin mulai dari produsen, distributor, dan retailer atau toko, juga dilakukan sehingga liquid vape dipasaran yang dijual kepada konsumen, hanya naik sekitar 5-10% dari harga jual biasanya.

Dalam jumpa persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, memberi izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha liquid vape. Konferensi pers Ditjen Bea Cukai turut mengundang beberapa kementerian dan lembaga terkait serta para konsumen vape pada tanggal 18 Juli 2018.

Oleh karenanya, pada tanggal tersebut ditentapkan menjadi “Hari Vape Nasional” oleh APVI, sebagai tanda legalisasi vape di Indonesia. Vape tidak dianggap lagi sebagai sekedar hobi atau gaya hidup tetapi juga sebagai sebuah industri potensial yang dapat memberikan dampak positif pada negara. Para asosiasi vape di Indonesia juga berharap adanya kerja sama dan dukungan yang baik untuk dapat menyukseskan program pemerintah.

Ditjen Bea Cukai akan menyeragamkan kemasan liquid vape di pasaran menjadi empat volume, yakni 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Peraturan cukai dalam PMK Nomor 146 Tahun 2017 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau, menetapkan besaran cukai senilai 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE). Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan cukai adalah rokok elektrik, vape, tembakau molase, tembakau hirup dan tembakau kunyah.

Dengan berlakunya PMK Nomor 146 Tahun 2017, maka produk HPTL sudah diatur dan resmi di Indonesia. Oleh karena itu, Ditjen Bea Cukai mempersilahkan seluruh produsen produk HPTL untuk memulai memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku untuk perdagangannya.

Berdasarkan data dari pengusaha vape, pada tahun 2013 konsumen vape masih dalam hitungan ribuan, sedangkan data pada tahun 2017 terdapat sekitar 950 ribu konsumen vape dan banyaknya konsumen vape aktif adalah sekitar 650 ribu orang. Oleh karena itu, peraturan cukai terhadap likuid vape perlu diterapkan sebagai alat pengendali bagi masyarakat yang sebelumnya tidak merokok dan mencoba memulai menggunakan vape, karena konsumsi vape di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Dan atas hasil pengolahan tembakau yaitu berupa zat nikotin sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 4 menjelaskan bahwa produk HPTL merupakan Barang Kena Cukai (BKC) dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat maka perlu adanya pengendalian atas zat tersebut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya