Kendati demikian, mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu itu belum merinci pasal apa yang disangkakan kepada ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu. Namun, perlu diketahui, penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Namun, pihak Polres Metro Bandara enggan menjelaskan detail perihal penangkapan itu.
“Kita hanya mencegah untuk berangkat. Penjelasannya dari Polda saja," ucap Kapolres Metro Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan.
(Awaludin)