Pasal Ini yang Menjerat Ratna Sarumpaet Usai Jadi Tersangka

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 23:10 WIB
Ratna Sarumpaet (Dok. Okezone)
Share :

Untuk diketahui, dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Undang-Undang ITE, disebutkan jelas tentang pelaku penyebaran berita bohong dan hukumannya.

Pasal 14:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya