Pasal Ini yang Menjerat Ratna Sarumpaet Usai Jadi Tersangka

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 23:10 WIB
Ratna Sarumpaet (Dok. Okezone)
Share :

(Baca Juga: Polisi: Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tersangka)

(Baca Juga: JK: Saya Sudah Duga dari Awal jika Ratna Sarumpaet Bohong)

Dikatakan Argo, nantinya Ratna akan dikenakan Pasal 14 UU terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.

“Sangka kita kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan pasal 45 ancamannya 10 tahun,” tukas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya