JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkap, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penyebaran Hoaks terkait dengan bencana alam.
"Sembilan, sembilan orang yang sudah ditangkap dan diproses. Dari berbagai kota, ada Lombok Timur, ada Sidoarjo, ada dari Batam, ada dari Bekasi," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Kepada para tersangka, kata Setyo, dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE. Mengingat, kata Setyo, pelaku telah menyebarkan informasi sesat yang membuat masyarakat panik dan merasakan ketakutan.
"Tapi kalau dia sudah memprovokasi kemudian membuat takut masyarakat, 'hati-hati akan terjadi ini, terjadi ini, siap-siap nanti begini begini, awas tidak usah kegiatan, tidak usah ini', ini kan udah membuat kacau. Oleh sebab itu perlu direm. Perlu dihentikan," papar Setyo.
(Baca Juga: 8 Hoax soal Gempa dan Tsunami di Palu yang Jangan Dipercaya)
Setyo memaparkan beberapa berita hoaks soal bencana alam. Antaranya, soal akomodasi pesawat hercules yang secara gratis. Dampaknya menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.