SULTENG - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira menjelaskan bahwa pemulihan pasca-bencana di Sulawesi Tengah, khususnya Palu, Sigi, dan Donggala harus dipandang berdasarkan cetak biru “Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah" yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Nilam, dokumen rencana induk itulah, satu-satunya rujukan utama dalam proses pemulihan kembali pasca bencana. Mulai dari gambaran kerusakan secara umum, data kerusakan, data korban, strategi dan pendekatan yang digunakan, maupun gambaran berbagai program yang akan dilaksanakan, berikut taksiran biaya yang diperlukan.
Namun Nilam menekankan kepada pemerintah baik di daerah maupun pusat untuk lebih melibatkan perempuan penyintas atau korban dalam tahap rekonstruksi ini.
"Kami mendorong kelompok perempuan menjadi aktor penting dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Penting dari segi sebagai kelompok yang paling mengalami tingkat kerentanan paling tinggi, sekaligus sebagai indikator capaian keberhasilan," jelas Nilam dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2019).