3 Hari Lagi, Pencarian Korban Gempa-Tsunami Sulteng Diakhiri

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 18:33 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan status tanggap darurat di Sulawesi Tengah selama 14 hari atau tepatnya hingga 11 Okober 2018 mendatang. Namun, waktu pencarian korban hanya akan dilakukan selama 10 hari.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan prosedur pencarian korban dari Basarnas itu hanya tujuh hari. Tapi, karena peristiwa gempa bumi dan tsunami yang terjadi beberapa waktu lalu membuat masa waktunya diperpanjang hingga tiga hari.

“Itu sesuai dengan mekanismenya. Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia,” kata Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).

(Baca Juga: Palu dan Donggala Sudah Diguncang 321 Kali Gempa Susulan)

Namun, untuk status tanggap darurat bisa diperpanjang oleh seorang kepala daerah. Nanti mereka yang akan memperpanjang massa tanggap darurat tersebut.

“Memang masa tanggap darurat pertama adalah 14 hari. Kemungkinan akan diperpanjang, nanti akan disampaikan hasil koordinasi kepada gubernur sebagai kepala daerah. Kepala daerah dapat melanjutkan masa tanggap darurat untuk pencarian korban,” jelasnya.

Dalam masa penambahan itu, tim SAR gabungan yang dikerahkan untuk mencari korban akan dikurangi. Begitu pula dengan kekuatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya