Geledah Rumah Dinas Bupati Malang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 08 Oktober 2018 22:36 WIB
Wartawan tidak diperkenankan masuk saat KPK geledah rumah dinas Bupati Malang. (Foto : Avirista Midaada/Okezone)
Share :

MALANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Malang, Rendra Kresna, di Jalan KH Agus Salim 15, Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018).

Rendra Kresna mengakui, dirinya menandatangani tiga dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai rumah dinasnya digeledah.

Menurutnya, dokumen yang ditandatanganinya itu adalah berita acara penggeledahan rumah dinas, berita acara barang bukti, dan STPBB atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Namun, saat ditanya barang bukti apa saja yang dibawa, Rendra menjelaskan yang dibawa penyidiki KPK berupa dokumen.

"Barang bukti dokumen-dokumen terkait kepegawaian, ada beberapa surat pengaduan dari masyarakat juga," ungkapnya usai penggeledahan ke awak media, Senin malam (8/10/2018).

Ia pun mengakui beberapa dokumen yang disita KPK tersebut berada di ruang kerja Bupati. "Iya di ruang kerja saya," jawab Rendra Kresna.

(Baca Juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Malang)

Penyidik KPK datang di rumah dinasnya sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung bergerak masuk ke dalam. Awak media yang tengah menunggu tak diizinkan dan berada di luar pagar.

Penyidik KPK usai melakukan penggeledahan langsung meninggalkan Pendopo Agung di Jalan Agus Salim Malang sekitar pukul 20.23 WIB dan tak ada satu keterangan pun diberikan kepada awak media.

(Baca Juga : Rumah Pribadi Turut Digeledah KPK, Bupati Malang: Saya Tak Tahu Apa yang Disita)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya