Setidaknya ada 11 orang yang ditetap tersangka makar jilid I, selain Ratna Sarumpaet yakni Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Adityawarman, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra, mereka terancam dijerat Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP tentang Makar.
Baca: Dituding Makar, Ratna Sarumpaet Ditangkap di Kamar 1402 Hotel Sari Pan Pasific
Tiga tersangka lainnya, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan satu tersangka lagi musisi Ahmad Dhani dijerat 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Jokowi.
Selang beberapa waktu kemudian, yakni pada Jumat 31 Maret 2017 menjelang Aksi Bela Islam 313, polisi kembali menangkap lima tersangka makar jilid II karena dituduh akan menguasai parlemen lewat gorong-gorong dan jalan setapak menuju gedung MPR/DPR Senayan.
Masing-masing adalah Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainuddin Arsyad, Wakil Koorlap Aksi Bela Islam 313, Irwansyah serta Panglima Forum Syuhada Indonesia, Diko Nugraha.
(Rachmat Fahzry)