3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan;
4. Warga berpenghasilan 4–7 juta rupiah setiap bulan;
5. Warga yang taat pajak;
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.
Persyaratan Administrasi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat pernyataan belum punya rumah;