4. Warga berpenghasilan 4 – 7 juta rupiah setiap bulan;
5. Warga yang taat pajak;
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.
Persyaratan Administrasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);