Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ) sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Tampak Santai saat Tiba di KPK)
(Fiddy Anggriawan )