Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Kenakan Rompi Oranye

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 15:36 WIB
Direktur Operasinal Lippo Group, Billy Sindoro Gunakan Rompi Tahanan KPK (foto: Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro langsung menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Pantauan Okezone, sekira pukul 15.07 WIB Billy keluar dari gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan dari Senin 15 Oktober 2018 malam. Ketika keluar, Billy tak mengeluarkan sepatag kata pun dan hanya memilih bungkam kepada awak media.

(Baca Juga: Kasus Proyek Meikarta, Tiga Kadis Pemkab Bekasi dan Penyuapnya Ditahan KPK)

Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro Gunakan Rompi Tahanan KPK (foto: Harits/Okezone) 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta. Neneng anak buah diduga telah menerima uang suap, sekitar Rp7 miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp13 miliar oleh Lippo Group.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ) sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Tampak Santai saat Tiba di KPK)

Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro Gunakan Rompi Tahanan KPK (foto: Harits/Okezone) 

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya